Bekasi 15 september 2021-Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD. Ketua Rt 08 puri persada indah cibarusah, Arief , mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perjuangan dari rekan-rekan RTRW dalam perjuangan nya membangun wilayah, dan tidak lupa ucapan terima kasih kepada Bapak Budiyanto S.pi anggota Dprd kabupaten bekasi selaku yang menjembatani, sehingga pembagunan di wilayah kami tercapai, Dalam kunjungan dinas perumahan dan pemukiman rakyat tersebut dan juga bersama konsultan dari pembangunan, menerangkan ada beberapa titik yang akan di cor sesuai pengajuan, walaupun pengajuan pertama adalah pengaspalan,jalan yang disetujui pengecoran yaitu Jl.elang 13,11, dan 17 perumahan puri persada indah cibarusah, sito selaku pemerintah desa sindang mulya, dan juga sebagai ketua Perkumpulan masyarakat peduli lingkungan(PMPL) dan termasuk wakil ketua dari Forum RTRW kecamatan cibarusah mengungkapkan bahwa pembagunan ini akan segera di realisasikan sesuai arahan dari dinas perumahan rakyat dan pemukiman, kunjungan tersebut selesai dengan baik dan hangat,