![]() |
Andi sucitro SH, foto bersama peserta sosialisasi SIMBG |
SOSIALISASI APLIKASI PROGRAM SISTEM INFORMASI MANAJEMEN BANGUNAN DAN GEDUNG (SIMBG) Kec. Cibarusah Kab Bekasi TA 2022
Narsum Dinas DPMPTSP Kab. Bekasi Ibu Aswin
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sejak Senin, 4 April 2022. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Hampir tidak ada perbedaan yang substansial antara PBG dan IMB. Hanya pengurusan menggunakan situs https://simbg.pu.go.id/
![]() |
Andi Sucitro SH perwakilan Forum RTRW Kecamatan Cibarusah yang ikut menghadiri sosialisasi |
PBG diberikan jika sudah dengan standar teknis bangunan gedung.
Berbeda halnya dengan IMB yang diberikan jika telah sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
PBG lebih menerapkan konsep norma, standar, pedoman, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Hal ini berbeda dengan IMB yang diberlakukan sebelumnya.
Dasar hukumnya Pemanfaatan SIMBG Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Persyaratan Pengajuan PBG sendiri sebagai berikut :
KTP & NPWP Pemohon
Keterangan Rencana Kota (KRK/IRK/IPPT/STIEPLAN)
Scan Sertipikat Tanah
Data Lingkungan (SPPL/ AMDAL/ UKL-UPL/ IZIN LOKASI)
Persetujuan Tetangga Sekitar Site
Penyedia Jasa Kontruksi Bersertifikat
Masterplan (jika disyaratkan)
Uji Ketahanan Tanah/ Sondir (untuk bangunan >= 2 lantai)
Perencanaan Gambar Arsitektur, Struktur, Elektrikal, dan Plambing
![]() |
Antusias peserta sosialisasi |
Posting Komentar
Posting Komentar