Sudarno(Bidang pengembangan Ekonomi Masyarakat) bersama krisli pengurus UMKM Kecamatan Cibarusah saat Pembuatan NIB (nomor induk berusaha)

Cibarusah, 1 Januari 2023

NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas Pelaku Usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha dan berlaku selama menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan. Legalitas ini sebagai bukti Pendaftaran Penanaman Modal/Berusaha yang sekaligus merupakan Pengesahan Tanda Daftar Perusahaan. IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil) adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk satu lembar.

Antusias warga Perum vila Permata saat Pembuatan NIB


Setiap kebijakan pasti ada regulasi yang mengatur sebagai payung hukum, NIB sebagai identitas Pelaku Usaha dan IUMK sebagai bukti Identitas Usaha yang dijalankan atau kelola pada skala mikro dan kecil

Seperti tidak kenal Lelah Sudarno yang akrab di sapa Pak darno,  bekerja sama dengan Pihak UMKM Kecamatan Cibarusah (Krisli) untuk membuat NIB kepada warga perumahan vila Permata, selain Ketua RT pa sudarno juga aktif di pengurusan  Forum RTRW Kecamatan Cibarusah, dia berharap agar Semua Pelaku Usaha di warga nya mempunyai Nomor induk berusaha agar legalitas usaha nya bisa meningkat dan juga lebih diperhatikan oleh Pemerintah.



Para Pelaku Usaha di Perumahan vila Permata 


Ditemui ditempat yang  berbeda Suparno Ketua RW perumahan Vila Permata dan juga pengurus Forum RTRW Kecamatan Cibarusah menyampaikan bahwa target nya adalah semua warga Vila Permata yang mempunyai usaha harus berNIB dan sebesar mungkin bisa merata pada Pelaku Usaha di Kecamatan Cibarusah, 

Krisli selaku Pengurus UMKM juga menyampaikan,  UMKM siap membantu dan Bersinergi dengan Pihak manapun,  terkait legalitas usaha para pelaku usaha khususnya di Kecamatan Cibarusah, "kita akan terus berjalan agar Para pelaku usaha bisa di buatkan Legalitas Usaha baik itu NiB, Sertifikasi Halal maupun P-IRT"ungkap Krisli.