Sarikin(kanan) Ketua Forum RT RW Kecamatan Cibarusah 

Cibarusah, Kabupaten Bekasi, 

Perangkat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) khususnya RTRW punya aturan yang berbeda baik dalam hal pengangkatan dan pemberhentiannya. Atas hal tersebut maka setiap Kepala Desa wajib memahami aturan teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan RTRW dan juga berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis di tingkat Pemerintah Kabupaten agar tidak menyalahi prosedur dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Daerah di tingkat desa.

Dilansir dari beberspa media online  Tren laporan yang masuk ke Ombudsman terkait permasalahan desa memang cenderung meningkat, jika biasanya hanya seputar SOP layanan atas suatu produk layanan tertentu tapi saat ini substansi laporannya lebih beragam. Di antarnya tentang potensi maladministrasi seorang Kepala Desa dalam memberhentikan Perangkat Desa dan RT atau RW sebagai LKD. 

Berdasarkan informasi dari masyarakat, cukup banyak ditemukan proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan RT oleh Kepala Desa yang tidak sesuai prosedur. Oleh karena itu sarikin selaku Ketua Forum RT RW Kecamatan Cibarusah Mengingatkan  kepada Kepala Daerah bidang terkait untuk turut serta membina para Kepala Desa agar lebih memahami aturan teknisnya.

Kepala Daerah berkewajiban memberikan pembinaan dan pemahaman ke semua Kepala Desa terutama jika dalam transisi Kepala Desa, karena dalam menjalankan kewenangan maka Kepala Desa juga dibatasi pada kewajiban dan aturan yang harus dipatuhi agar tidak sewenang-wenang. Kami mengingatkan kepada Kepala Desa untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar tidak terjadi maladministrasi," tutup sarikin