![]() |
Advokat.Sarikin,S.H. |
Bekasi, 4 Juni 2025 — isu BPD( badan permusyawaratan desa) rangkap jabatan yang tengah hangat jad perbincangan, mendapat sorotan tajam dari masyarakat serta praktisi hukum. adanya isu Anggota BPD diduga merangkap jabatan sebagai tenaga harian lepas di instansi pemerintah kabupaten bekasi, yang dinilai menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advokat Sarikin, S.H. dari Kantor Advokat Sarikin S.H. & Rekan menilai, praktik rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan aturan hukum yang berlaku.
“Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, disebutkan dengan jelas bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Jika terbukti, yang bersangkutan harus diberhentikan,” ujar Sarikin saat dikonfirmasi di Bekasi, Rabu (4/6).
Lampiran Dasar Hukum:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 26 huruf e:
"Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa, atau jabatan lain yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD."
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 64 ayat (1):
"Anggota BPD dilarang merangkap jabatan pada lembaga pemerintahan desa lainnya atau lembaga yang menggunakan anggaran dari APBN/APBD."
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Ketentuan ini mengatur pula tentang rangkap jabatan dan ketidaksesuaian pengangkatan perangkat desa dan anggota BPD.
Menurut Sarikin, selain bertentangan dengan hukum, rangkap jabatan juga menimbulkan konflik kepentingan.
“Bagaimana mungkin seseorang bisa menjalankan fungsi pengawasan dan menyampaikan aspirasi warga jika ia juga bagian dari struktur lain yang memiliki kepentingan? Ini merusak prinsip check and balance,” tambahnya.
beberapa masyarakat dan praktisi hukum menyatakan kekecewaan atas situasi ini dan meminta pihak Kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun tangan.
Advokat Sarikin menegaskan bahwa jika terbukti melanggar, maka sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota BPD tersebut harus diberlakukan sesuai ketentuan. Ia juga mengimbau agar pengawasan terhadap lembaga desa ditingkatkan untuk mencegah pelanggaran serupa.
“Penegakan aturan adalah kunci utama membangun desa yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tutupnya.
Posting Komentar
Posting Komentar