Bekasi, 5 November 2025 – Tragedi memilukan terjadi di Kabupaten Bekasi ketika tiga anak dilaporkan tenggelam di area bekas galian proyek pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II. Peristiwa ini mengundang perhatian publik dan menjadi sorotan aparat penegak hukum serta masyarakat.


Lawfirm Gaol sarikin & Partner memberikan penjelasan mengenai potensi implikasi hukum dari kasus tersebut.


Aspek Hukum Pidana


Menurut pengacara dari lawfirm tersebut, kasus ini dapat dikaji melalui beberapa pasal dalam KUHP:


Pasal 359 KUHP: Mengatur kelalaian yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti pengelola proyek lalai dalam pengamanan lokasi, mereka dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.


Pasal 360 KUHP: Kelalaian yang menimbulkan bahaya bagi orang lain. Pengelola proyek yang membiarkan area bekas galian terbuka tanpa pengamanan bisa termasuk kategori ini.


Pelanggaran Keselamatan Kerja: Selain KUHP, pengelola proyek juga dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU Cipta Kerja jika ditemukan kelalaian standar keselamatan.


Aspek Hukum Perdata


Selain pidana, keluarga korban memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui jalur perdata:


Ganti Rugi Materiil dan Immateriil: Keluarga korban dapat menuntut biaya pemakaman, pengobatan, serta kompensasi atas duka dan trauma yang dialami.


Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Proyek atau kontraktor memiliki kewajiban sosial dan lingkungan. Kelalaian pengamanan lokasi bisa menjadi dasar tuntutan perdata.


Prosedur Hukum: Keluarga korban dapat mengirim somasi, dan jika tidak direspons, melanjutkan gugatan perdata di pengadilan. Bukti kelalaian termasuk dokumentasi lokasi dan hasil investigasi polisi menjadi kunci tuntutan.


Lawfirm Gaol sarikin & Partner menegaskan kesiapan mereka untuk mendampingi keluarga korban agar hak-hak hukum terpenuhi, serta mendesak pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh. Lawfirm ini juga menekankan pentingnya pengamanan area proyek agar tragedi serupa tidak terulang.